JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diminta tidak perlu mengkhawatirkan status tersangka yang menjeratnya. Jika memang tidak bersalah, Denny bisa membuktikannya di pengadilan.
"Ini kesempatan bagi Denny untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan melalui pengadilan," kata Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy, saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Hal itu dikatakan Aboe Bakar menyikapi penetapan tersangka Denny oleh Bareskrim Polri. Denny dituduh terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sistem paspor elektronik tahun 2014.
Aboe Bakar mengatakan, proses peradilan yang adil dengan memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum akan menjadi tolok ukur. Proses peradilan sekaligus dapat menguji profesionalisme Polri. (Baca: Denny Indrayana: Haram Menyerah!)
"Kalau memang mereka tidak profesional, pastilah akan kalah di pembuktian pengadilan. Untuk Denny sendiri, ini adalah kesempatan untuk membuktikan integritasnya bahwa dirinya bersih dan antikorupsi," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Denny resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Denny akan diperiksa pada Jumat (24/3/2015) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sistem paspor elektronik tahun 2014.
Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Gelar perkara tersebut melengkapi keterangan 21 saksi dan penyitaan tujuh dokumen yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik pun memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus yang disebut payment gateway.
Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar. Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat pula dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. (Baca: Denny Indrayana Bantah "Payment Gateway" Rugikan Negara)
Selain Denny, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia.
Sebelumnya Denny mengatakan, penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko dalam perjuangan memberantas korupsi. Denny mengatakan, sejak awal ia dan keluarga telah siap dengan penetapan tersangka itu. (Baca: Denny Indrayana: Ini Risiko Perjuangan Melawan Korupsi)