"Revisi yang ingin dilakukan oleh pemerintah melalui Menkumham merupakan kewenangan pemerintahan kabinet Jokowi-JK. Itu kewenangan pemerintah, kewenangan Menkumham," kata Aziz, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Aziz, terkait wacana revisi PP tersebut, DPR tidak dapat berkomentar lebih jauh. "Silakan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melontarkan wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus. Menurut dia, ketentuan remisi bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa diskriminatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.