JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti berpendapat, rencana pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merupakan hal yang konyol. Menurut dia, hak angket tidak bisa digunakan terkait kinerja menteri.
"Konyol, anggota DPR tidak bisa ajukan hak angket ke Menkumham. Apa dasarnya?" ujar Ikrar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Ikrar mengingatkan para anggota DPR RI yang hendak mengajukan hak angket bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer. Hak angket parlemen itu hanya dapat diajukan ke presiden. (baca: Tak Ingin Gaduh, Zulkifli Instruksikan Fraksi PAN di DPR Tak Gunakan Hak Angket)
Ikrar menjelaskan, dalam sistem pemerintah parlementer, eksekutif dan legislatif berada di satu institusi. Artinya, anggota kabinet adalah sekaligus anggota parlemen. Dalam situasi ini bisa saja parlemen mengajukan hak angket ke anggota kabinet.
"Indonesia dulu pernah menggunakan sistem parlementer, tapi ingat, sistem sekarang itu presidensial. DPR tidak ada urusannya sama menteri," ujar Ikrar. (baca: Yusril: Menkumham Tak Paham Tugasnya atau Ingin Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi?)
"Bahkan, sebenarnya tak ada itu rapat dengar pendapat DPR RI dengan menteri. Menteri itu urusannya, hubungannya ke presiden saja. Tapi sejauh ini dimaklumi untuk komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif saja," lanjut dia.
Ikrar yakin anggota DPR RI sebenarnya tahu bahwa hak angket hanya dapat diajukan ke presiden. Namun, Ikrar menganggap bahwa mereka yang mengajukan hak angket sudah tidak memiliki cara lain menerima kekalahan akibat keputusan Yasonna.
Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. Wacana itu muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (baca: Menkumham Diberi Waktu Sepekan untuk Sikapi Peringatan KMP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.