JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menderek mobil Alphard milik mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK meminta bantuan dealer setempat untuk membuka mobil tersebut dan mendereknya ke KPK.
"Jumat kemarin, KPK minta bantuan kepada dealer untuk membuka mobil tersebut. Kemudian, ada juga mobil derek," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Priharsa mengatakan, upaya penderekan dilakukan karena pihak keluarga Sutan tidak mengizinkan petugas KPK untuk menyita mobil tersebut. Pada Selasa (10/3/2014), petugas KPK kembali dengan tangan hampa lantaran tanpa persiapan sita paksa.
"Sebelumnya, penyitaan gagal karena ada perlawanan dari keluarga," kata Priharsa.
Sebelumnya, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, menyatakan keberatan atas upaya penyitaan mobil Sutan. Menurut dia, KPK tidak menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan)
"Lho, kan ini ada proses praperadilan. Dalam kepentingan apa Anda menyita Alphard? Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil," ujar Razman.
Razman menduga penyitaan mobil Sutan karena pihaknya menolak diajak bersekongkol dengan penyidik KPK. Ia menuduh ada seorang penyidik KPK yang ingin membarter penyitaan aset Sutan dengan pengajuan praperadilan.
"Ada orang mengaku dari KPK bicara dengan teman Sutan. Dia bilang kalau Sutan tidak kooperatif, maka disita Alphard dan rumah. Ternyata, kooperatif yang mereka maksudkan harus dengan tidak mengajukan praperadilan. Ada bujukan-bujukan itu," kata Razman.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014.
Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.