"Diperiksa sebagai saksi HW (Hassan Widjaja)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/3/2015).
Diketahui, Surdiyanto juga merupakan mantan Direktur Utama PT Kliring Berjangka. Selain memeriksa Surdiyato, KPK juga akan memeriksa Kepala DIvisi Hukum dan Keanggotaan PT BBJ Yuszarro sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Hassan, KPK juga menjerat Direktur Utama BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham BBJ bernama Sherman Rana Krisna. Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp 7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.
Priharsa mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat Syahrul. Suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara investasi di CV Gold Asset yang dilakukan oleh tersangka SRS," kata Priharsa.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.