Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi bagi Koruptor Tak Adil

Kompas.com - 16/03/2015, 06:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah yang akan memberikan remisi kepada terpidana koruptor sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Remisi memang hak setiap narapidana, termasuk narapidana korupsi. Namun, mestinya remisi tidak diobral, tetapi diberikan secara selektif dengan standar akuntabilitas tinggi.

"Hak warga telah dirampas koruptor. Wajar jika hak koruptor dicabut karena daya rusak korupsi sangat tinggi," kata Direktur Setara Institute Hendardi, Sabtu (14/3). Ia memberikan tanggapan soal rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

PP tersebut mengatur soal narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, yang bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat jika mau menjadi justice colaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan. Yasonna menyebut aturan itu diskriminatif sehingga perlu direvisi.

Menurut Hendardi, melindungi hak asasi rakyat lebih penting daripada melindungi hak asasi koruptor. Karena itu, memberikan remisi serta beragam keringanan hukum kepada koruptor, kebijakan yang tidak adil.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, menilai, fasilitas remisi bagi koruptor sebagai sinyal kemunduran dalam pemberantasan korupsi. "Sikap ini mengonfirmasi dugaan bahwa pemerintah memandang korupsi bukan sebagai kejahatan serius. Ini kemunduran dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Robert menduga ada cara pandang keliru dalam tubuh pemerintah sekarang. "Terkesan kuat, pemerintah memandang gencarnya pemberantasan korupsi sebagai tindakan yang mengganggu kerja pemerintah," ujarnya.

Diingatkannya, cara pandang itu sangat berbahaya dan keliru karena di negara demokrasi modern, korupsi tetap dipandang sebagai kejahatan serius. Dalam konteks Indonesia, perlu mekanisme khusus dan luar biasa karena korupsi terjadi dengan melibatkan elite-elite institusi politik dan hukum. Korupsi di Indonesia tak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan pranata publik yang utama.

"Sikap lemah terhadap pemberantasan korupsi ini mungkin terkait konsensus dan harmonisasi antarpelbagai faksi politik. Akan tetapi, ini konsensus gelap yang membahayakan pemerintahan Joko Widodo. Presiden jangan sampai terjebak," ujar Robert.

Orientasi pada korban

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengingatkan, korupsi adalah kejahatan berat seperti terorisme karena merampas hak-hak ekonomi dan hak kemanusiaan jutaan manusia yang terdampak kejahatan korupsi.

"Mengapa keadilan tidak dilihat dari sisi korban yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada pelaku korupsi," kata Dahnil.

Pemberian remisi kepada koruptor secara nyata mencederai kemanusiaan dan hak kemanusiaan yang dirampas para koruptor melalui tindakan korupsi. "Yasonna Laoly tidak bisa menempatkan koruptor sebagai narapidana biasa. Ketika menjadikan koruptor sebagai napi biasa berarti dia telah melakukan diskriminasi hukum," kata Dahnil yang mengampanyekan gerakan anti korupsi di madrasah dan pesantren.

Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia Khoirul Anam juga mengatakan, rencana Yasonna Laoly sangat jauh dari pedoman Nawacita Presiden Joko Widodo yang bertekad memberantas korupsi.

"Pernyataan Menteri Yasonna Laoly bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi. Presiden harus menghentikan kebijakan remisi bagi koruptor jika tak ingin dituduh pro koruptor. Korupsi di Indonesia sudah akut dan mengancam kelangsungan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Khoirul.

Mengajak berdiskusi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com