Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi bagi Koruptor Tak Adil

Kompas.com - 16/03/2015, 06:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah yang akan memberikan remisi kepada terpidana koruptor sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Remisi memang hak setiap narapidana, termasuk narapidana korupsi. Namun, mestinya remisi tidak diobral, tetapi diberikan secara selektif dengan standar akuntabilitas tinggi.

"Hak warga telah dirampas koruptor. Wajar jika hak koruptor dicabut karena daya rusak korupsi sangat tinggi," kata Direktur Setara Institute Hendardi, Sabtu (14/3). Ia memberikan tanggapan soal rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

PP tersebut mengatur soal narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, yang bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat jika mau menjadi justice colaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan. Yasonna menyebut aturan itu diskriminatif sehingga perlu direvisi.

Menurut Hendardi, melindungi hak asasi rakyat lebih penting daripada melindungi hak asasi koruptor. Karena itu, memberikan remisi serta beragam keringanan hukum kepada koruptor, kebijakan yang tidak adil.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, menilai, fasilitas remisi bagi koruptor sebagai sinyal kemunduran dalam pemberantasan korupsi. "Sikap ini mengonfirmasi dugaan bahwa pemerintah memandang korupsi bukan sebagai kejahatan serius. Ini kemunduran dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Robert menduga ada cara pandang keliru dalam tubuh pemerintah sekarang. "Terkesan kuat, pemerintah memandang gencarnya pemberantasan korupsi sebagai tindakan yang mengganggu kerja pemerintah," ujarnya.

Diingatkannya, cara pandang itu sangat berbahaya dan keliru karena di negara demokrasi modern, korupsi tetap dipandang sebagai kejahatan serius. Dalam konteks Indonesia, perlu mekanisme khusus dan luar biasa karena korupsi terjadi dengan melibatkan elite-elite institusi politik dan hukum. Korupsi di Indonesia tak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan pranata publik yang utama.

"Sikap lemah terhadap pemberantasan korupsi ini mungkin terkait konsensus dan harmonisasi antarpelbagai faksi politik. Akan tetapi, ini konsensus gelap yang membahayakan pemerintahan Joko Widodo. Presiden jangan sampai terjebak," ujar Robert.

Orientasi pada korban

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengingatkan, korupsi adalah kejahatan berat seperti terorisme karena merampas hak-hak ekonomi dan hak kemanusiaan jutaan manusia yang terdampak kejahatan korupsi.

"Mengapa keadilan tidak dilihat dari sisi korban yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada pelaku korupsi," kata Dahnil.

Pemberian remisi kepada koruptor secara nyata mencederai kemanusiaan dan hak kemanusiaan yang dirampas para koruptor melalui tindakan korupsi. "Yasonna Laoly tidak bisa menempatkan koruptor sebagai narapidana biasa. Ketika menjadikan koruptor sebagai napi biasa berarti dia telah melakukan diskriminasi hukum," kata Dahnil yang mengampanyekan gerakan anti korupsi di madrasah dan pesantren.

Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia Khoirul Anam juga mengatakan, rencana Yasonna Laoly sangat jauh dari pedoman Nawacita Presiden Joko Widodo yang bertekad memberantas korupsi.

"Pernyataan Menteri Yasonna Laoly bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi. Presiden harus menghentikan kebijakan remisi bagi koruptor jika tak ingin dituduh pro koruptor. Korupsi di Indonesia sudah akut dan mengancam kelangsungan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Khoirul.

Mengajak berdiskusi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com