JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan jika Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menggunakan hak angket di DPR ketika menyikapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Boleh saja, hak angket kan hak menyelidiki, silakan saja," kata Kalla di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Hak angket merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan. Penggunaan hak angket ini diputuskan menjadi salah satu opsi dalam rapat konsultasi Golkar yang digelar pada Selasa (10/3/2015).
Golkar kubu Aburizal Bakrie keberatan atas keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Kubu Aburizal lalu menggugat putusan Menkumham tersebut ke pengadilan.
Kubu Aburizal juga melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen. (Baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Gunakan Hak Angket ke Menkumham)
Terkait upaya hukum yang dilakukan Aburizal ini, Kalla tetap menghormatinya. Ia tetap berharap islah antara dua kubu Golkar ini bisa segera tercapai.
Mantan Ketua Umum Golkar ini juga menepis anggapan yang menilai putusan Menkumham justru memperuncing konflik di antara kubu Aburizal dan Agung.
"Itu bukan konflik, islah kan bermacam-macam. Pastilah ada yang ingin mempertahankan posisi. Semua proses hukum dihormati. Islah cepat-cepat-lah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.