JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menyatakan, pencantuman pokok-pokok pikiran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibenarkan dalam peraturan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.
"Pokir itu adalah pokok-pokok pikiran. Dewan itu kan ada masa reses, dan pokir itu diatur dalam PP Nomor 16," kata Sanusi seusai menjadi pembicara sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015).
Dalam Pasal 55 pada PP tersebut diatur bahwa Badan Anggaran DPRD antara lain memiliki tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Menurut Sanusi, pada rapat paripurna penetapan RAPBD 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah berjanji akan mengapresiasi pokir dari Dewan. Meski begitu, kata Sanusi, pada saat itu tidak disebutkan besaran anggaran pokir yang diajukan.
"Kalau Anda mengikuti sidang paripurna penetapan RAPBD 2015, dalam sambutannya Pak Gubernur disebutkan bahwa dia akan mengapresiasi pokok-pokok pikiran Dewan, tapi tidak pakai jumlah. Pokok-pokok pikiran cuma bahasa. Isinya apa? Itu kan isi pembahasan," ujar politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Basuki menyebutkan bahwa salah satu modus permainan anggaran DPRD DKI adalah dengan mengajukan pokok pikiran. Basuki memotong pokir dalam RAPBD 2015. (Baca Ahok Geram Ada Anggaran "Titipan DPRD" Rp 8,8 Triliun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.