Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Mandra

Kompas.com - 06/03/2015, 16:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan komedian Mandra Naih seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap komedian Mandra Naih dan dua orang lain. Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Dua tersangka lain yang turut ditahan, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Menurut Tony, Mandra ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tony menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 10 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalag pejabat di TVRI hingga pihak swasta.

Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.

Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Mandra sudah membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan, bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik Mandra itu.

Sonny mengatakan, aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra. Kemudian, aliran dana itu keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement). (baca: Ada Dana "Numpang Lewat" di Rekening Perusahaan Tanpa Diketahui Mandra)

Berdasarkan kopi rekening koran atas nama PT Viandra di Bank Victoria tercatat ada dana masuk tiga kali sebesar Rp 5 miliar, Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar melalui mekanisme RTGS. Sedangkan satu hari setelahnya keluar dana sebesar Rp 10,8 miliar ke rekening seseorang melalui mekanisme RTGS.

"Jadi secara tegas kami jelaskan ini tidak ada (aliran dana) yang ke haji Mandra," kata Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com