Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dana "Numpang Lewat" di Rekening Perusahaan Tanpa Diketahui Mandra

Kompas.com - 06/03/2015, 03:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik komedian Mandra Naih.

"Di sini ada sesuatu yang memang kita sendiri juga terkejut. Ada aliran dana yang masuk rekening PT Viandra dan satu hari setelahnya itu mengalir ke rekening seseorang," kata Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2015).

Sonny mengatakan, aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra. Kemudian, aliran dana itu keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement).

Berdasarkan kopi rekening koran atas nama PT Viandra di Bank Victoria tercatat ada dana masuk tiga kali sebesar Rp 5 miliar, Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar melalui mekanisme RTGS. Sedangkan satu hari setelahnya keluar dana sebesar Rp 10,8 miliar ke rekening seseorang melalui mekanisme RTGS.

"Jadi secara tegas kami jelaskan ini tidak ada (aliran dana) yang ke haji Mandra," kata Sonny.

Ia sendiri mengatakan belum mengetahui siapa seseorang yang menerima dana Rp 10,8 miliar tersebut. "Belum, belum, belum tahu. Itu kewenangan penyidik. Tapi ada nomor rekeningnya," kata dia.

Ia mengatakan dana sebesar Rp10,8 miliar tersebut keluar tanpa sepengetahuan Mandra.

"Di sini kita menjelaskan betul memang ada dana masuk ke rekening PT Viandra. Namun, satu hari kemudian keluar lagi tanpa adanya tanda tangan Haji Mandra," kata Sonny.

Mandra sendiri mengatakan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama antara PT Viandra dengan pihak kedua. Sonny juga mengatakan sudah menyerahkan bukti baru tersebut ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya komedian Mandra yang terkenal membintangi sinetron Si Doel Anak Betawi tersebut yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production sampai saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI tahun 2012 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui bahwa perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pula penggelembungan anggaran.

Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image dan Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.

Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com