JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dua terpidana mati anggota jaringan pengedar narkotika yang dikenal dengan 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali meminta Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Pasalnya, masih ada proses hukum lanjutan yang dilakukan oleh dua terpidana mati asal Australia tersebut.
"Saya percaya Jaksa Agung menunggu proses hukum. Ini juga permohonan saya kepada Presiden, agar menunggu sampai semua proses hukum selesai dilakukan," ujar Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum duo Bali Nine, saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Todung menjelaskan, melalui tim kuasa hukumnya, Andrew dan Myuran saat ini kembali mengajukan gugatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, gugatan atas Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi, telah ditolak oleh PTUN. Selain itu, menurut Todung, Andrew dan Myuran telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada tanggal 13 Februari 2015 ke Komisi Yudisial.
Menurut Todung, hal tersebut dilakukan berdasarkan pernyataan dan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum Andrew dan Myuran, yang menangani perkara keduanya pada tingkat pertama sampai kasasi. Menurut Todung, hingga saat ini KY masih menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan meminta dokumen-dokumen pelengkap, serta bukti pendukungnya.
"Tidak adil bagi mereka (Andrew dan Myuran) untuk dipindahkan ke Nusakambangan, sementara masih ada proses hukum yang sedang berlangsung," kata Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.