Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Duo 'Bali Nine' Minta Eksekusi Ditunda

Kompas.com - 03/03/2015, 19:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dua terpidana mati anggota jaringan pengedar narkotika yang dikenal dengan 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali meminta Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Pasalnya, masih ada proses hukum lanjutan yang dilakukan oleh dua terpidana mati asal Australia tersebut.

"Saya percaya Jaksa Agung menunggu proses hukum. Ini juga permohonan saya kepada Presiden, agar menunggu sampai semua proses hukum selesai dilakukan," ujar Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum duo Bali Nine, saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Todung menjelaskan, melalui tim kuasa hukumnya, Andrew dan Myuran saat ini kembali mengajukan gugatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, gugatan atas Keputusan Presiden mengenai penolakan grasi, telah ditolak oleh PTUN. Selain itu, menurut Todung, Andrew dan Myuran telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada tanggal 13 Februari 2015 ke Komisi Yudisial.

Menurut Todung, hal tersebut dilakukan berdasarkan pernyataan dan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum Andrew dan Myuran, yang menangani perkara keduanya pada tingkat pertama sampai kasasi. Menurut Todung, hingga saat ini KY masih menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan meminta dokumen-dokumen pelengkap, serta bukti pendukungnya.

"Tidak adil bagi mereka (Andrew dan Myuran) untuk dipindahkan ke Nusakambangan, sementara masih ada proses hukum yang sedang berlangsung," kata Todung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com