JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari komitmen kepala negara. Kepala negara selayaknya memberikan dukungan konkret kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. KPK hanya kuat jika komitmen kepala negara kuat.
"KPK itu kuat jika komitmen kepala negara kuat. Saat ini, Kepala Negara kelihatan serba ragu-ragu. Ketika dia ragu-ragu, KPK hanya jadi anak bawang karena tak berdaya berhadapan dengan kelompok-kelompok antikorupsi," kata Direktur Eksekutif The Ridep Institute Amirrudin Al Rahab dalam perbincangan dengan Kompas.com, Senin (2/3/2015).
Dia berpendapat, Presiden Joko Widodo tidak terlihat memberi dukungan konkret dalam upaya KPK menyelesaikan kasus yang ditanganinya.
Presiden juga tidak menampilkan sikap tegas saat pimpinan KPK yang tengah menangani kasus Komjen Budi Gunawan mendapat persoalan hukum yang berujung pada pemberhentian komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Pada era sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan terobosan hukum saat KPK bersitegang dengan Polri dalam kasus "Cicak versus Buaya" dan Korlantas.
"Kepala negara seharusnya menjaga agar otoritas KPK tidak diganggu. Yang terjadi malah komisioner KPK terkena masalah hukum yang kasusnya terlihat dicari-cari," kata dia.
"Dengan otoritasnya, kepala negara seharusnya menegur institusi yang mempermainkan hukum dengan tujuan melemahkan KPK," ujar Amir.
Dilimpahkan
KPK akhirnya menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. (Baca: KPK Limpahkan Perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung)
Sementara itu, Kejaksaan Agung menilai akan lebih efektif jika Mabes Polri yang menangani kelanjutan kasus Budi.
Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti menyatakan, tidak menutup kemungkinan kasus Budi Gunawan dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.