JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai Presiden Joko Widodo mengabaikan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat mengambil keputusan menonaktifkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Padahal, menurut Haris, sebelum Presiden mengambil keputusan tersebut, Komnas HAM telah melaporkan temuan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Bambang.
"Laporan Komnas HAM ini dikirim kepada Presiden sebelum dikeluarkan Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK. Berarti Presiden mengasumsikan Bambang dan Abraham Samad ada dalam proses hukum dan karenanya harus diberhentikan," ujar Haris saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Haris mengatakan, setidaknya ada tiga poin penting dalam temuan Komnas HAM, yang dituliskan dalam surat resmi kepada Presiden. Pertama, adanya dugaan pelanggaran HAM. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. (Baca: Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM)
Ketiga, terkait dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penangkapan Bambang.
Haris mengatakan, dengan keputusan untuk menonaktifkan dua pimpinan KPK, Presiden telah ikut melakukan tindakan kriminalisasi dan kejahatan terhadap pimpinan KPK. (Baca: Wakapolri: Suruh Komnas HAM Pelajari SOP Kita!)
"Presiden telah mengacu pada tindakan kejahatan. Perppu ini kami anggap tidak bermoral dan tidak sah. Kalau ini memang benar, kami akan menantang ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Haris.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah membenarkan bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait temuan dugaan pelanggaran HAM oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto. Surat itu dikirimkan pada tanggal 12 Februari 2015.
"Pada prinsipnya, surat itu rekomendasi kami. Presiden, saya pikir punya pertimbangan lain, tapi kami tetap yakin Presiden menerima pertimbangan Komnas HAM. Kami yakin temuan kami ikut dipertimbangkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.