JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan kesimpulan yang dibuat Komnas HAM bahwa proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri melanggar HAM. Menurut Badrodin, pihaknya sudah melakukan proses sesuai prosedur.
"Saya tidak tahu di mana yang dianggap langgar HAM, karena kami sudah sesuai dengan SOP yang sudah dibuat. Suruh (Komnas HAM) pelajari SOP kita!" tukas Badrodin saat tiba di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (5/2/2015).
Badrodin mengaku belum akan menindaklanjuti hasil kesimpulan Komnas HAM itu karena belum ada surat resmi yang diberikan kepada kepolisian.
"Ya nggak tahu, saya belum dapat rekomendasinya," ucap dia.
Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Bambang. Hasilnya, ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM. Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, bukti pertama adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penangkapan ini.
Menurut dia, penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten. (baca: Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM)
Komnas HAM meminta Polri untuk melakukan penyelidikan internal atas penangkapan tersebut. (baca: Komnas HAM Minta Polri Selidiki Penangkapan BW)
Bambang ditangkap seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di daerah Depok pada Jumat (23/1). Saat itu, Kepolisian sampai melakukan pemborgolan terhadap Bambang. (baca: Bambang Widjojanto Diborgol Saat Ditangkap Polisi)
Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim Polri itu. Penyidik dinilai hanya perlu melakukan pemanggilan terhadap Bambang.