"Sidang perdana, Rabu depan," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang adalah Martin Ponto Bidara. Made yakin Martin dapat menjalankan sidang dengan sebaik-baiknya. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Tolak Penuhi Panggilan KPK)
Sebelumnya diberitakan, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015), terkait penetapan sebagai tersangka. (Baca: Merasa Ditantang, Taufiequrachman Ruki Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali)
Pihak Suryadharma Ali menilai, penyidik dan pimpinan KPK semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi kasus tersebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka. Hal itu, menurut Humphrey, merugikan kliennya.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," ujar Humphrey.
Ia yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya seperti yang dinyatakan hakim dalam putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.