Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK

Kompas.com - 24/02/2015, 10:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Kali ini, Suryadharma beralasan menunggu proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemanggilan hari ini, saya mau antar surat. Intinya kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini," ujar kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Andreas mengatakan, pihaknya mempermasalahkan penetapan tersangka kepada kliennya. Menurut dia, melalui keputusan praperadilan tersebut akan terungkap apakah status tersangka Suryadharma sah atau tidak. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

"Ada kemungkinan, ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah. Ada kemungkinan," kata Andreas.

Dengan demikian, kata Andreas, pihaknya akan meminta KPK untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap Suryadharma. Ia meminta penyidik menunda proses hukum terhadap kliennya hingga keluar putusan praperadilan.

"Kami meminta KPK agar pemeriksaan ditunda karena kan mereka yang punya kuasa," ujar Andreas.

Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Budi Gunawan juga sempat menolak menghadiri pemanggilan KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan. (baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengatakan, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat dalam menetapkan tersangka Suryadharma. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kagetnya Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, Padahal Sempat Lempar Kode

Kagetnya Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, Padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies di Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies di Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com