Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Susun Dua Skenario Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Kompas.com - 24/02/2015, 20:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.

"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada. Menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.

KPU memperhitungkan adanya tahapan pasca-pemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu.

"Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapitulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," ujar Ferry.

Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada. Sehingga, berdasarkan perhitungan KPU, tahapan pilkada bisa dimulai paling cepat pada Juni.

"Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan," jelas Hadar.

KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.

"Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan wakil. Tetapi kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu dinomori," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com