JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa (24/2/2015). Namun, sebelum diperiksa, Bambang mengajukan dua surat yang ditujukan pada dua pihak.
Surat pertama akan dilayangkan ke Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Adapun surat kedua akan dilayangkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak.
"Surat diantar masing-masing. Saya dan tim lawyer mengantarkan surat ke Badrodin. Sementara tim lawyer yang lain akan bertemu penyidik," ujar Bambang saat diwawancarai di pelataran Bareskrim Polri, Selasa siang.
Bambang enggan menjelaskan secara lebih detail apa isi surat tersebut. Menurut Bambang, tidak etis jika isi surat diungkapkan sebelum surat sampai ke tangan tujuan. Usai wawancara, Bambang dan beberapa tim kuasa hukum berjalan ke ruangan Wakapolri menyerahkan surat tersebut.
Sementara itu, beberapa anggota tim kuasa hukum lainnya tampak belum mendatangi penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus. Belum diketahui kapan mereka bakal menyerahkan surat tersebut.
Pemeriksaan Bambang, Selasa ini, adalah kali ketiga sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 silam. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar pada 2010 silam.
Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.