"MA harus mau menerima permohonan kasasi ini agar terdapat kepastian hukum ke depan," kata Peneliti LeIP Arsil dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Arsil mengungkapkan, MA harus berani keluar dari Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang tidak memasukkan praperadilan sebagai obyek kasasi. Penyimpangan terhadap pasal tersebut dianggap tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan.
"Karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," ucap Arsil.
MA, lanjut dia, juga perlu melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan cara menerima kasasi KPK. Ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut.
"Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. Dua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan tiga Kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," kata Arsil.
Menurut Arsil, kasasi menjadi pilihan yang diambil karena MA perlu menjawab pertanyaan seperti apakah penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan atau tidak. Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan gugatan Budi.
"Sekarang kalau tidak dijawab di kasasi, maka akan membuat ketidakseimbangan, ketidakpastian hukum. Beban perkara di MA akan meningkat. MA harus berani mengorbankan satu perkara untuk kepentingan yang lebih besar," imbuh Arsil.
Seperti diberitakan, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Atas putusan ini, KPK pun akhirnya mengajukan kasasi. Tim hukum beserta pejabat struktural KPK menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK pada tanggal 20 Februari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.