Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Terima Kasasi KPK, Ini Argumentasinya

Kompas.com - 22/02/2015, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung didesak untuk segera menerima pengajuan kasasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Budi dianggap bisa menimbulkan kesimpangsiuran pada masa mendatang.

"MA harus mau menerima permohonan kasasi ini agar terdapat kepastian hukum ke depan," kata Peneliti LeIP Arsil dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Arsil mengungkapkan, MA harus berani keluar dari Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang tidak memasukkan praperadilan sebagai obyek kasasi. Penyimpangan terhadap pasal tersebut dianggap tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan.

"Karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," ucap Arsil.

MA, lanjut dia, juga perlu melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan cara menerima kasasi KPK. Ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut.

"Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. Dua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan tiga Kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," kata Arsil.

Menurut Arsil, kasasi menjadi pilihan yang diambil karena MA perlu menjawab pertanyaan seperti apakah penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan atau tidak. Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan gugatan Budi.

"Sekarang kalau tidak dijawab di kasasi, maka akan membuat ketidakseimbangan, ketidakpastian hukum. Beban perkara di MA akan meningkat. MA harus berani mengorbankan satu perkara untuk kepentingan yang lebih besar," imbuh Arsil.

Seperti diberitakan, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Atas putusan ini, KPK pun akhirnya mengajukan kasasi. Tim hukum beserta pejabat struktural KPK menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK pada tanggal 20 Februari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com