JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengapresiasi upaya penyelamatan KPK yang dilakukan Presiden Joko Widodo lewat keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK.
Presiden lalu menunjuk tiga orang sebagai pimpinan sementara KPK. Mereka adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Direktur Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
"Dalam rangka penyelamatan KPK, itu baik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut Trimedya, tiga orang yang dijadikan pimpinan sementara KPK itu cukup kompeten. Mereka, kata dia, memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik. (Baca: Ini Alasan Presiden Tunjuk Ruki, Johan, Indriyanto sebagai Pimpinan Sementara KPK)
"Johan Budi itu orang lama (KPK), Pak Ruki, dia Ketua pertama KPK dan nama Indrianto kita tahu rekam jejaknya. Ini nama kredibel untuk KPK, apalagi Taufiequrachman memiliki latar belakang polisi," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Presiden memberhentikan Abraham dan Bambang setelah keduanya dijerat oleh kepolisian. Bambang dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Abraham dituduh melakukan pemalsuan dokumen. (Baca: Badrodin Bantah Polri Mengkriminalisasi KPK)
Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perppu untuk mengatur tentang penunjukan pimpinan sementara KPK tersebut demi keberlangsungan kerja di KPK. Penunjukan tiga orang pimpinan sementara KPK dilakukan melalui penerbitan keputusan presiden (keppres). (Baca: Jokowi Tunjuk Tiga Orang sebagai Pimpinan Sementara KPK)
"Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres untuk mengangkat tiga orang pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi," kata Jokowi.
Namun, kepolisian juga tengah membidik dua pimpinan KPK lainnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. (Baca: Kabareskrim Ingin 21 Penyidik KPK Jadi Tersangka Secepatnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.