Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
"Polri tidak boleh diskriminasi dalam menerima laporan. Ini pelayanan kepada masyarakat. Harus segera ditindaklanjuti," kata Ronny, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Ronny membantah penetapan tersangka ini kriminalisasi sebagai balasan atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengakui bahwa hubungan KPK-Polri memanas, namun penegakan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau Anda lapor misalnya, masa kami mau bilang, 'Oh nanti dulu ya, Abraham ini kan Ketua KPK'. Kan tidak bisa begitu," ujar Ronny.
Ia menjamin seluruh petugas kepolisian akan bersikap serupa jika menerima laporan-laporan lainnya dari masyarakat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti siapa pun terlapornya dan apa pun dugaan kasusnya, termasuk laporan pemalsuan dokumen yang sebenarnya lumrah dilakukan oleh masyarakat.
"Seharusnya seperti itu (diusut tuntas), kalau ada yang tidak seperti itu kawan-kawan (wartawan) kan bisa menjadi pengawas," ujarnya.
Abraham disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.