JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kepada proses hukum mengenai gugatan yang diajukan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai wapres, Kalla tidak ingin mencampuri proses hukum di PTUN.
"Nanti tunggu hakim saja. Wapres tidak bisa campur tangan di PTUN," kata Kalla di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Kuasa hukum dari dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, meminta agar Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia selama proses hukum bergulir di PTUN. Selama proses hukum tersebut, kata Todung, kejaksaan seharusnya tidak melakukan apa pun, termasuk pemindahan kedua terpidana ke Nusakambangan.
Dua terpidana mati Australia mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan presiden yang pada intinya menolak permohonan grasi Andrew dan Myuran. Gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Todung, ia paham bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa menoleransi pelanggaran hukum terkait masalah narkotika. Namun, dalam kasus ini, kata Todung, hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan.
Presiden, lanjut Todung, perlu mempertimbangkan alasan lain sebagai alasan permohonan grasi. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.