Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/02/2015, 08:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima sebagian gugatan calon kepala Polri tersebut. Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum. Selain itu, KPK dianggap tak berwenang mengusut Budi Gunawan karena yang bersangkutan tak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Namun, banyak tanda tanya yang tersisa pasca-putusan itu dibacakan. Kritik pun dilayangkan terhadap pertimbangan Hakim Sarpin dalam memutus perkara tersebut.

Perdebatan obyek praperadilan

Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Budi termasuk dalam obyek praperadilan. Dengan demikian, pengadilan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi oleh KPK. Namun, pandangan ini menuai kritik.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menilai, hakim sudah secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Ia menyebutkan, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. (Baca: Mantan Ketua MA: Tidak Benar Masukkan Penetapan Tersangka Jadi Obyek Praperadilan)

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan, karena (penetapan tersangka) tidak diatur dalam KUHAP, maka hakim boleh memasukkannya. Itu tidak benar," kata Harifin saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Harifin menjelaskan, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut pasal tersebut, hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan dalam praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan; mekanisme mengenai permintaan ganti rugi; serta rehabilitasi nama baik.

Ia melanjutkan, pada Pasal 95 KUHAP, memang diatur adanya tindakan lain yang bisa juga diajukan ke praperadilan. Namun, sudah disebutkan di sana bahwa tindakan lain tersebut berupa penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi, hanya itu yang menjadi kewenangan dan obyek praperadilan. (Penetapan) tersangka tidak termasuk," kata dia.

Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan, pertimbangan hakim pada poin ini bisa merusak tatanan hukum di Indonesia. Jika demikian, semua koruptor dan penjahat di Indonesia dapat mengajukan praperadilan dan mungkin saja dimenangkan.

Hakim Sarpin "masuk angin"

Yang menjadi sorotan kedua, hakim berpendapat, jabatan kepala biro pembinaan karier (karobinkar) adalah golongan eselon II A, bukan eselon II. Oleh sebab itu, jabatan tersebut tidak termasuk penyelenggara negara. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa jabatan itu bukan bagian dari penegak hukum karena hanya administratif.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai, Hakim Sarpin "masuk angin" karena menganggap Budi bukan bagian dari penyelenggara negara dan penegak hukum. Menurut Hifdzil, pengertian aparat penegak hukum itu melekat pada institusi Budi Gunawan. Siapa pun yang masuk ke lembaga Polri adalah aparat penegak hukum. Bahkan, untuk lembaga-lembaga lain yang tidak disebut dalam criminal justice system, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebut penegak hukum. Hal itu sudah lama diyakini.

Dia mengatakan, tidak ada ahli yang menyangkal bahwa polisi adalah penegak hukum. Jika yang melakukan penyelidikan pada kepolisian hanya reskrimum dan reskrimsus, bukan berarti polisi lalu lintas dan intel bukan penegak hukum.

"Contoh konyolnya, misalnya ada razia di jalan, lalu polantas menghentikan orang karena melanggar. Orang yang dihentikan bisa melawan karena polantas bukanlah penegak hukum," kata dia saat dihubungi, Senin siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com