"Jika membutuhkan perlindungan, LPSK akan segera melaksanakan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku karena pmberian perlindungan bersifat sukarela," kata Lili, melalui pesan singkat, Jumat (13/2/2015).
Ia mengatakan, LPSK belum bisa mengambil langkah selama KPK belum memberikan respons. LPSK, kata dia, harus memastikan dulu jenis ancaman atau teror yang diterima pegawai KPK. (Baca: Yang Bicara Teror Kan KPK, Silakan Dibuktikan)
"Mereka sebagai korban atau sebagai saksi atau sebagai penegak hukum dalam menjalankan fungsinya kah?" sambung Lili.
Kekisruhan yang terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang ke arah yang mengkhawatirkan. (Baca: KPK: Ancaman yang Kami Dapat Bersifat Eskalatif dan Menyangkut Nyawa)
Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarganya mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini mereka mendapat ancaman pembunuhan. (Baca: Teror untuk Keluarga Besar KPK)
Presiden Joko Widodo mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK dan Polri terkait ancaman tersebut. Jokowi menginstruksikan agar kepolisian bisa menangkap pelaku teror itu. (Baca: Jokowi Instruksikan Tangkap Peneror KPK-Polri).
Selain itu, Jokowi sudah berkoordinasi dengan pucuk pimpinan Polri. Dalam pertemuan dengan kepolisian, kata Jokowi, pihak kepolisian ternyata juga menerima ancaman serupa. (Baca: Penyidik KPK Dapat Ancaman, Badrodin Sebut Polri Juga Terima Ancaman).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.