JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan, mengatakan bahwa pimpinan KPK tak pernah memaksa penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Irsan saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) siang. Awalnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, bertanya apakah pimpinan KPK pernah memaksa para penyidik di KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Sepanjang empat tahun saya di KPK, baik (pimpinan KPK) jilid I maupun II, tidak pernah ada pemaksaan seperti itu," jawab Irsan di dalam sidang praperadilan, Selasa.
Pria yang pernah menjadi Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Polda Metro Jaya itu mengatakan, yang biasanya terjadi adalah pimpinan KPK meminta penyidik untuk mempercepat penetapan seseorang sebagai tersangka atau penahanan. Namun, Irsan menegaskan bahwa perintah untuk mempercepat penetapan tersangka atau penahanan dilakukan dalam situasi wajar. Artinya, penetapan tersangka atau penahanan memang sudah seharusnya segera dilakukan.
Irsan mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari saksi dan barang bukti. Berdasarkan pengalamannya, dia selalu mencari saksi dan barang bukti terlebih dahulu, baru menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, Maqdir juga bertanya, apakah para penyidik KPK berwenang menyiarkan seseorang sebagai tersangka kepada media massa. Irsan menampiknya. Menurut dia, yang berwenang memberitahukan penetapan seseorang menjadi tersangka adalah juru bicara KPK.
"Kami hanya membuat bahan-bahannya, kesimpulannya, untuk kami sampaikan ke pimpinan KPK dan juru bicara," ujar Irsan.
Irsan adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi versus KPK, Selasa ini. Selain Irsan, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi Hendi F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK hari ini beragendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian. Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.