Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Pimpinan KPK Tak Pernah Paksa Penyidik Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 10/02/2015, 16:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan, mengatakan bahwa pimpinan KPK tak pernah memaksa penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Irsan saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) siang. Awalnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, bertanya apakah pimpinan KPK pernah memaksa para penyidik di KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Sepanjang empat tahun saya di KPK, baik (pimpinan KPK) jilid I maupun II, tidak pernah ada pemaksaan seperti itu," jawab Irsan di dalam sidang praperadilan, Selasa.

Pria yang pernah menjadi Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Polda Metro Jaya itu mengatakan, yang biasanya terjadi adalah pimpinan KPK meminta penyidik untuk mempercepat penetapan seseorang sebagai tersangka atau penahanan. Namun, Irsan menegaskan bahwa perintah untuk mempercepat penetapan tersangka atau penahanan  dilakukan dalam situasi wajar. Artinya, penetapan tersangka atau penahanan memang sudah seharusnya segera dilakukan.

Irsan mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari saksi dan barang bukti. Berdasarkan pengalamannya, dia selalu mencari saksi dan barang bukti terlebih dahulu, baru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, Maqdir juga bertanya, apakah para penyidik KPK berwenang menyiarkan seseorang sebagai tersangka kepada media massa. Irsan menampiknya. Menurut dia, yang berwenang memberitahukan penetapan seseorang menjadi tersangka adalah juru bicara KPK.

"Kami hanya membuat bahan-bahannya, kesimpulannya, untuk kami sampaikan ke pimpinan KPK dan juru bicara," ujar Irsan.

Irsan adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi versus KPK, Selasa ini. Selain Irsan, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi Hendi F Kurniawan, Budi Wibowo, dan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK hari ini beragendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian. Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com