Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Rampas Kewenangan Presiden, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 09/02/2015, 20:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Mulia Girsang, membantah tudingan tim hukum Komjen Budi Gunawan yang menganggap bahwa KPK merampas kewenangan Presiden Joko Widodo terkait penetapan Budi sebagai tersangka. Ia mengatakan, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan undang-undang. (Baca: Kuasa Hukum Budi Gunawan Tuding KPK Rampas Wewenang Presiden)

"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) secara sah berdasarkan perintah yang diberikan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Chatarina pada sidang praperadilan Budi terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015) siang.

"Apa yang dilakukan termohon semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK sehingga proses penanganannya sesuai asas kepastian hukum dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU KPK," lanjut Chatarina.

Rampas wewenang Presiden

Sebelumnya, kuasa hukum Budi, Yanuar Wisesa, menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas wewenang Presiden Joko Widodo. Menurut dia, penetapan tersangka Budi untuk memengaruhi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon kepala Polri.

"Penetapan tersangka dilakukan, dilandasi oleh semangat mengambil alih atau mengintervensi atau memengaruhi hak prerogatif Presiden di dalam menentukan calon Kapolri," ujar Yanuar, dalam sidang praperadilan, Senin.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri kepada DPR pada 9 Januari 2015. Tiga hari berselang, pada 12 Januari 2015, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Budi pun menggugat praperadilan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.

Yanuar mengklaim, tudingan bahwa KPK telah merampas wewenang Presiden didasarkan pada alasan yang kuat. Menurut dia, pernyataan KPK dalam penetapan Budi sebagai tersangka penuh tendensi dan sangat arogan. Hal itu, kata Yanuar, merujuk pada pernyataan pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pendapat KPK untuk menentukan seseorang layak atau tidak sebagai pejabat negara.

"Padahal, ketentuan tersebut tak diatur dalam konstitusi Indonesia dan bertentangan dengan hak prerogatif Presiden," kata dia.

Pihak KPK tidak menanggapi perihal pimpinan KPK yang seolah-olah meminta presiden melibatkan KPK untuk menentukan seseorang layak atau tidak sebagai pejabat negara. Chatarina kembali menekankan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilaksanakan berdasarkan sprindik Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Sprindik itu diterbitkan setelah adanya dua alat bukti untuk meningkatkan perkara pada tingkat penyidikan," ujar Chatarina.

Tim kuasa hukum KPK beranggapan alasan pihak Budi terkait hal di atas harus ditolak karena penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai ketentuan serta prosedur hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com