Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Anggap Perppu Imunitas KPK Mengada-ada

Kompas.com - 27/01/2015, 13:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menilai tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

"Permintaan hak itu mengada-ada dan kalau dikabulkan, maka saya akan bertanya bagaimana seandainya selama dia menjabat komisioner dia KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)? Masa dibiarkan sampai akhir jabatannya?" kata Junimart di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2015).

Junimart menegaskan, presiden saja tidak memiliki hak imunitas tersebut. Apabila presiden melakukan suatu tindak pidana, ia dapat ditindak tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Waktu itu, Abraham (Ketua KPK) bilang, kalau dia tidak bisa jadi ketua KPK, dia tidak bisa menangkap presiden. Artinya, presiden tidak punya hak imunitas," katanya.

Wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK muncul setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010 mengenai sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat. Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk melindungi aparat pemberantas korupsi selama menjalankan tugas.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di UGM, Yogyakarta, Minggu (26/1/2015), seperti dikutip Antara.

Perlakuan hukum khusus itu, kata Arifin, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Ia menilai, dalam bidang kerjanya, para pekerja antikorupsi itu rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka.

Menurut Arifin, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan. Selain itu, dia menyatakan bahwa dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) Pasal 37 ayat 3, disebutkan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya "kekebalan dari penuntutan" bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com