"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan untuk KPK," kata Bambang sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (24/1/2015).
Hal ini disampaikan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanannya. Penangguhan diputuskan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Pada pertemuan ini, pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif ketika polisi ingin melakukan pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, Bambang juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas pemeriksaan berlangsung sejak Jumat (23/1/2015).
Sebelumnya, Bareskrim melakukan sangkaan bahwa Bambang menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Pasal yang digunakan polisi adalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 5 tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.