JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sempat menghalang-halangi pertemuan kuasa hukum dengan Bambang Widjojanto di ruang penyidik. Akhirnya, kuasa hukum pun dapat bertemu dengan BW meski sebentar saja.
Salah seorang kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, ketika kuasa hukum masuk ke ruangan Bambang, ada dua orang penyidik Bareskrim. Kuasa hukum minta penyidik keluar dari ruangan karena ia ingin melakukan konsultasi dengan Bambang.
"Kami sempat bersitegang dengan penyidik tadi. Setelah berdebat, kami diberikan lima menit untuk berkonsultasi," ujar Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) sore.
Nur mengatakan, tim kuasa hukum tidak sempat mengorek banyak informasi atas Bambang lantaran waktu yang minim. Tim kuasa hukum hanya berhasil mendapatkan kronologi saat Bambang ditangkap, Jumat pagi. Dari kronologi yang diungkapkan Bambang sendiri, tim kuasa hukum menemukan dua hal yang tidak berkenan.
Pertama, penyidik tidak dapat menunjukkan surat penggeledahan. Kedua, penyidik juga tidak dapat menunjukkan surat penangkapan Bambang. Kedua surat itu baru ditunjukkan saat Bambang berada di Mabes Polri.
"Kami bilang sama Bambang akan mem-back up dia. Sampai saat ini, sudah ada 60 kuasa hukum yang bersedia membantu. Jumlah itu terus bertambah," lanjut Nur.
Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim pada pukul 17.00 WIB. Tak diketahui berapa lama proses pemeriksaan itu berlangsung. Beberapa kuasa hukum turut mendampingi Bambang selama pemeriksaan tersebut.
Selama di Bareskrim Mabes Polri, Bambang ditempatkan di ruangan ber-AC berukuran 2 x 2 meter. Di dalam ruangan, hanya terdapat kursi dan meja penuh tumpukan kertas berkas. Selama belum diperiksa, Bambang mengisi waktu dengan membaca Al Quran. (Baca: Isi Kekosongan Waktu, Bambang Widjojanto Baca Al Quran)
Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.