Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Sempat Halang-halangi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto

Kompas.com - 23/01/2015, 18:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sempat menghalang-halangi pertemuan kuasa hukum dengan Bambang Widjojanto di ruang penyidik. Akhirnya, kuasa hukum pun dapat bertemu dengan BW meski sebentar saja.

Salah seorang kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, ketika kuasa hukum masuk ke ruangan Bambang, ada dua orang penyidik Bareskrim. Kuasa hukum minta penyidik keluar dari ruangan karena ia ingin melakukan konsultasi dengan Bambang.

"Kami sempat bersitegang dengan penyidik tadi. Setelah berdebat, kami diberikan lima menit untuk berkonsultasi," ujar Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) sore.

Nur mengatakan, tim kuasa hukum tidak sempat mengorek banyak informasi atas Bambang lantaran waktu yang minim. Tim kuasa hukum hanya berhasil mendapatkan kronologi saat Bambang ditangkap, Jumat pagi. Dari kronologi yang diungkapkan Bambang sendiri, tim kuasa hukum menemukan dua hal yang tidak berkenan.

Pertama, penyidik tidak dapat menunjukkan surat penggeledahan. Kedua, penyidik juga tidak dapat menunjukkan surat penangkapan Bambang. Kedua surat itu baru ditunjukkan saat Bambang berada di Mabes Polri.

"Kami bilang sama Bambang akan mem-back up dia. Sampai saat ini, sudah ada 60 kuasa hukum yang bersedia membantu. Jumlah itu terus bertambah," lanjut Nur.

Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim pada pukul 17.00 WIB. Tak diketahui berapa lama proses pemeriksaan itu berlangsung. Beberapa kuasa hukum turut mendampingi Bambang selama pemeriksaan tersebut.

Selama di Bareskrim Mabes Polri, Bambang ditempatkan di ruangan ber-AC berukuran 2 x 2 meter. Di dalam ruangan, hanya terdapat kursi dan meja penuh tumpukan kertas berkas. Selama belum diperiksa, Bambang mengisi waktu dengan membaca Al Quran. (Baca: Isi Kekosongan Waktu, Bambang Widjojanto Baca Al Quran)

Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com