Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Kekosongan Waktu, Bambang Widjojanto Baca Al Quran

Kompas.com - 23/01/2015, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak ditangkap, Jumat (23/1/2015) pagi, Bambang Widjojanto belum diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga sore hari. Demi mengisi kekosongan waktu itu, dia membaca Al Quran.

"Ketika saya masuk, beliau (Bambang) tengah membaca Al Quran dengan serius," ujar salah seorang kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim, Jumat siang. Nur mengatakan, Bambang masih dalam kondisi yang sama saat dia ditangkap. Dia masih mengenakan baju koko putih dan sarung hitam.

Selain apa yang dikenakan, Bambang juga sempat membawa sebuah Al Quran yang memang biasa ditaruh di mobil pribadinya. Ruangan di mana Bambang berada berukuran 2 x 2 meter. Di dalam ruangan itu, hanya ada sebuah kursi dan meja yang penuh dengan tumpukan kertas.

Al Quran itu diletakkan Bambang di tengah tumpukan kertas tersebut. Menurut penuturan Bambang kepada Nur, para penyidik Bareskrim memperlakukannya dengan cukup baik. Secara berkala, Bambang diberikan makanan dan minuman meski dia menolaknya. Penyidik juga mempersilakan Bambang menunaikan shalat. (Baca: Bambang Widjojanto Menolak Makanan dari Penyidik Bareskrim)

"Sampai sekarang, Bambang menolak atas sangkaan terhadapnya. Dia bilang bersedia bertanggung jawab atas sangkaan tersebut di mata hukum dan etika," ujar Nur.

Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim pukul 17.00 WIB. Beberapa kuasa hukum turut mendampingi Bambang selama pemeriksaan tersebut.

Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com