Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Minta Presiden Bentuk Komite Etik untuk Periksa Ketua KPK

Kompas.com - 22/01/2015, 16:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan perlu ada campur tangan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diduga melakukan lobi politik jelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut Nasir, pelanggaran yang dilakukan Abraham tergolong serius.

Nasir menjelaskan, karena pelanggaran serius itu, maka komite etik yang memeriksa Abraham harus independen dan objektif. Dalam hal ini, politisi PKS itu mendorong Presiden Jokowi membentuk komite etik agar pemeriksaan pada Abraham berlangsung secara adil.

"Presiden punya inisiatif, jadi bukan KPK. Barangkali selama ini KPK yang membentuk (komite) etik. Agar objektif Presiden harus selamatkan KPK, kalau KPK sendiri bisa abuse (of power)," kata Nasir, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Selain itu, kata Nasir, Abraham juga harus mengklarifikasi pernyataan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pertemuan politik yang melibatkannya dengan petinggi PDI-P. Klarifikasi diperlukan agar dengan maksud agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

"Kalau mau fair, Abraham Samad harus menjelaskan kepada publik terkait tuduhan semua cerita ini agar tidak terjadi tuduh menuduh," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Abraham Samad berbohong terkait pernyataannya bahwa tulisan "Rumah Kaca Abraham Samad" di Kompasiana adalah fitnah. (Baca: Rumah Kaca Abraham Samad)

Hasto menegaskan bahwa kisah lobi politik ini diungkap bukan lantaran manuver KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasto mengaku hanya geram lantaran Abraham menyangkal kisah lobi politiknya di hadapan media massa. PDI-P beranggapan bahwa Abraham menggunakan KPK sebagai alat untuk meraih kekuasaan.

Selama ini, aturan mengenai pelanggaran kode etik pimpinan KPK diatur dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Pimpinan KPK. Sanksi diatur dalam Pasal 7 yang menyebut:

(1) Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik ini dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

(2) Penjatuhan sanksi akan ditentukan oleh Komite Etik yang terdiri dari gabungan Pimpinan dan Penasihat KPK, serta seorang atau lebih narasumber yang berasal dari luar KPK. Narasumber tersebut ditentukan oleh gabungan Pimpinan dan Penasihat KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com