JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, praperadilan yang dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hak tersangka, dalam hal ini Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Karena itu, praperadilan yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan bukan dilakukan institusi Polri.
"Jangan sampai salah persepsi. Praperadilan ini hak tersangka, bukan hak institusi Polri sehingga bebas (dilakukan) kalau merasa ada pelanggaran penyidik, mempraperadilankan," kata Badrodin kepada Kompas TV, Rabu (21/1/2015) malam.
Badrodin menambahkan, meskipun Polri terlibat dalam praperadilan ini, institusi tersebut memang wajib memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terkena kasus hukum.
Karena berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap Budi Gunawan yang masih menjadi bagian institusi Polri, maka Polri memberikan bantuan penasihat hukum kepada Komjen Budi Gunawan. Penasihat hukum dari Polri ini bergabung bersama penasihat hukum dari luar Polri.
Yang menarik, pada kesempatan ini, Badrodin menjelaskan posisi Polri terhadap Budi Gunawan dan dirinya. Dia menegaskan, Polri sampai saat ini masih mengakui Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
"Masih (Kepala Lembaga Pendidikan Polri) karena beliau kepala Polri terpilih, tetapi tertunda pelantikannya karena terkena proses hukum," kata Badrodin kepada presenter Kompas TV, Frisca Clarissa.
Sementara itu, Badrodin saat ini masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Sesuai undang-undang, Badrodin menyebutkan, ketika kepala Polri yang terpilih berhalangan, dalam hal ini karena kasus hukum, maka Wakapolri bertugas menggantikannya.
"Ada keppres (dari Presiden) supaya tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas," ujar Badrodin.
Wawancara lengkap Kompas TV dengan presenter Frisca Clarissa ini bisa disaksikan dalam Kompas Petang, Kamis (22/1/2014) ini pukul 16.30-18.30. (BERNADA TRIWARA RURIT/KOMPAS TV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.