Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri Pastikan yang Lakukan Praperadilan adalah Budi Gunawan, Bukan Polri

Kompas.com - 22/01/2015, 15:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, praperadilan yang dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hak tersangka, dalam hal ini Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Karena itu, praperadilan yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan bukan dilakukan institusi Polri.
 
"Jangan sampai salah persepsi. Praperadilan ini hak tersangka, bukan hak institusi Polri sehingga bebas (dilakukan) kalau merasa ada pelanggaran penyidik, mempraperadilankan," kata Badrodin kepada Kompas TV, Rabu (21/1/2015) malam.
 
Badrodin menambahkan, meskipun Polri terlibat dalam praperadilan ini, institusi tersebut memang wajib memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terkena kasus hukum.

Karena berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap Budi Gunawan yang masih menjadi bagian institusi Polri, maka Polri memberikan bantuan penasihat hukum kepada Komjen Budi Gunawan. Penasihat hukum dari Polri ini bergabung bersama penasihat hukum dari luar Polri.
 
Yang menarik, pada kesempatan ini, Badrodin menjelaskan posisi Polri terhadap Budi Gunawan dan dirinya. Dia menegaskan, Polri sampai saat ini masih mengakui Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

"Masih (Kepala Lembaga Pendidikan Polri) karena beliau kepala Polri terpilih, tetapi tertunda pelantikannya karena terkena proses hukum," kata Badrodin kepada presenter Kompas TV, Frisca Clarissa.


Sementara itu, Badrodin saat ini masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Sesuai undang-undang, Badrodin menyebutkan, ketika kepala Polri yang terpilih berhalangan, dalam hal ini karena kasus hukum, maka Wakapolri bertugas menggantikannya.

"Ada keppres (dari Presiden) supaya tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas," ujar Badrodin.
 
Wawancara lengkap Kompas TV dengan presenter Frisca Clarissa ini bisa disaksikan dalam Kompas Petang, Kamis (22/1/2014) ini pukul 16.30-18.30. (BERNADA TRIWARA  RURIT/KOMPAS TV)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com