Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Budi Gunawan Sulit Menangkan Gugatan Praperadilan KPK

Kompas.com - 22/01/2015, 09:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Komjen Budi Gunawan akan kesulitan untuk membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya melalui gugatan praperadilan.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, sistem praperadilan di Indonesia membebankan pembuktian kepada pemohon. Padahal, kata dia, seluruh dokumen dan alasan penggunaan kewenangan berada di tangan pihak termohon, yaitu KPK. (Baca: Kadiv Humas Polri: Komjen Budi Gunawan Gugat KPK Atas Nama Pribadi)

“Dengan sistem ini, ipastikan kesulitan dan tidak mampu melakukan pembuktian bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penyidikan Komjen Budi Gunawan,” kata Supriyadi, di Jakarta, Rabu (22/1/2015).

Selain itu, menurut Supriyadi, sistem praperadian di Indonesia secara yuridis tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan juga tidak dapat menguji sah atau tidaknya bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, pengadilan cenderung menolak untuk menguji kewenangan penyidik terkait penetapan tersangka. (Baca: KPK Anggap Gugatan Praperadilan Budi Gunawan ke PN Jaksel Salah Kaprah)

Supriyadi mengatakan bahwa pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada prosedur administrasi.

“Praktik praperadilan di Indonesia, banyak hakim yang pada umumnya memandang bahwa pengujian kewenangan adalah diskresi dari pejabat yang berwenang, bahkan sering kali pengadilan menolak untuk menguji kewenangan penyidik. Dalam hal ini tentu saja nantinya kewenangan dari KPK. Dengan kata lain pengujian materi dalam praperadilan hanya terbatas pada proses prosedur administrasi belaka,” kata dia.

ICJR juga menilai, praperadilan yang diajukan Polri ini bisa menjadi kesempatan untuk melihat sendiri permasalahan sistem praperadilan di Indonesia. Dengan demikian, ICJR berharap Polri bisa mendukung reformasi sistem praperadilan agar lebih efektif ke depannya.

“Karena selama ini mekanisme praperadilan gagal melakukan pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Supriyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan, melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK adalah Komisaris Jendral Budi Gunawan secara pribadi. (Baca: Polri: Budi Gunawan Tempuh Cara Elegan untuk Tuntut Keadilan)

"Yang mengajukan permohonan gugatan Praperadilan adalah Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum dibantu dari Divhukum Polri," ujar Ronny, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2015).

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Budi atas kasus yang menjeratnya. Gugatan itu diajukan setelah Budi melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi setelah jenderal bintang tiga itu ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com