JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap soal penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Pasalnya, kata Azis, status Plt Kapolri tidak bisa dijabat terlalu lama.
"Kami harapkan Plt tidak dijabat terlalu lama, dalam satu atau dua hari ini bisa ada keputusan dari Presiden," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Aziz menjelaskan, sebagai Plt Kapolri, Badrodin tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan strategis. Padahal, kata dia, Polri setiap harinya selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang harus diselesaikan dengan keputusan dan kebijakan strategis yang diambil langsung oleh Kapolri.
"Kita meminta Presiden untuk segera, atas permintaan DPR, untuk mengadakan rapat konsultasi menyikapi hal itu," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa penunjukan Badrodin sebagai Plt Kapolri harus atas persetujuan DPR RI. Menurut Fadli, Presiden Joko Widodo membuat kesalahan jika penunjukan Plt Kapolri itu tidak melewati mekanisme dan proses di parlemen. (Baca: Fadli Zon: Jokowi Menyalahi Prosedur Jika Tunjuk Badrodin Jadi Plt Kapolri)
Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.