Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva: Masa Tersangka Lolos sebagai Kapolri, Apa Kata Dunia?

Kompas.com - 14/01/2015, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berharap Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan aspek integritas dalam menguji Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Kepolisian RI. Menurut Hamdan, status tersangka seseorang sangat memengaruhi integritasnya.

"Masa seorang kapolri adalah tersangka dan seorang tersangka lolos sebagai kapolri, apa kata dunia? Apa lagi yang mau di-fit and proper test?" kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015), seusai mengikuti pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Meskipun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hamdan menilai integritas Budi patut dipertanyakan.

"Artinya, layak tidak layak, itu yang berkaitan dengan integritas, itu kan yang akan dilakukan di DPR," sambung dia.

Secara pribadi, Hamdan mengenal Budi sebagai sosok yang profesional. Namun, faktanya, kata dia, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com