Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK untuk Keadilan

Kompas.com - 07/01/2015, 13:00 WIB

Oleh: M Ali Zaidan

KOMPAS.com - Sikap berhati-hati eksekutor untuk mengeksekusi beberapa terpidana mati merupakan tindakan bijaksana dan harus diletakkan dalam konteks penegakan hukum yang adil. Peninjauan kembali pada hakikatnya tidak menunda pelaksanaan hukuman. Namun, karena keputusan ini menyangkut nyawa manusia, kehati-hatian merupakan keniscayaan.

Hukuman mati merupakan suatu dilema dalam penegakan hukum. Eksistensinya selalu menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu, sikap negara-negara di dunia terbelah menjadi dua: ada yang tetap mempertahankan (kelompok retensionis), banyak juga yang telah menghapuskannya (kelompok abolisionis), baik untuk kejahatan tertentu maupun untuk semua kejahatan.

Belanda yang menjadi cikal bakal hukum Indonesia telah menghapuskan hukuman mati pada 1870, kecuali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Akan tetapi, ironisnya, wetboek van strafrecht yang diberlakukan di tanah jajahan, eksistensi hukuman mati justru dipertahankan. Alasannya, hukuman mati, terutama untuk kasus pembunuhan berencana (moord), didasarkan pada pertimbangan keadaan khusus Hindia Belanda yang menghendakinya.

Namun, setelah kemerdekaan, beberapa ketentuan hukum positif memberikan pengaturan tentang hukuman mati. Sebutlah dalam UU senjata api dan bahan peledak, UU pemberantasan kegiatan subversi maupun narkoba hingga terorisme, hukuman mati merupakan salah satu yang diancamkan terhadap delik-delik yang disebutkan di atas.

Terpidana mati yang menurut rencana hendak dieksekusi oleh kejaksaan terdiri atas dua golongan besar, yakni karena kasus narkotika dan pembunuhan berencana, di samping terorisme. Kedua jenis delik ini merupakan delik yang berdampak serius bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pembunuhan berencana merupakan ancaman terhadap eksistensi masyarakat, sementara narkotika tergolong kejahatan yang membahayakan kelangsungan negara. Tentang kejahatan narkotika, sikap kita jelas: menyatakan perang dan tidak ada ampun bagi mereka yang melanggar.

Tidak identik

Pengajuan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali merupakan praktik penegakan hukum. Rambu-rambu di KUHAP telah tegas menyatakan upaya hukum itu hanya dapat dilakukan satu kali. Ketentuan itu dimaksudkan agar putusan hakim yang telah final tidak mentah kembali, nasib terpidana tak terombang-ambing karena menunggu begitu lama eksekusi hukuman, begitu juga korban akan mendapat keadilan karena pelaku telah dihukum.

Permohonan PK lebih dari sekali disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi yang dilakukan Antasari Azhar. Namun, ada yang menuding putusan MK No 34/PUU-XI/2013 itu merupakan biang keladi ketidakpastian hukum saat ini.

Padahal, kalau kita mau jujur dan sedikit jernih berpikir, dikabulkannya permohonan Antasari disebabkan ada beberapa alat bukti yang tak dipertimbangkan secara maksimal. Apabila alat bukti dimaksud diperiksa, putusan yang dijatuhkan akan jadi lain. Untuk maksud itulah Herziening atau PK diatur dalam UU. Novum yang dipersyaratkan harus telah ada lebih dahulu ketika pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai. Misalnya ada saksi kunci yang tidak diperiksa, atau alat bukti yang tidak dipertimbangkan secara patut (onvoldoende gemotiveerd). Dengan demikian, potensi cacatnya putusan menjadi besar. Untuk memberikan keadilan kepada pelaku, PK merupakan jalan keluarnya.

Berbeda dalam kejahatan narkotika, apabila unsur obyektif dan subyektif tindak pidana telah terpenuhi dan hakim yakin akan kesalahan terdakwa, putusan dapat segera dijatuhkan. Celah untuk mendapatkan novum menjadi semakin sempit. Kecuali kalau terjadi error in persona ataupun error in objecto, PK merupakan pintu keluar dari peradilan sesat tersebut.

Apabila sebaliknya, PK merupakan taktik terpidana untuk mengulur-ulur eksekusi hukuman sekaligus petunjuk bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan hukum. Dalam keadaan demikian itu, kewibawaan negara menjadi taruhannya. Mengidentikkan PK dalam kasus Antasari dengan kasus narkotika yang telah in kracht van gewijsde zaak tetapi masih mengajukan PK berkali-kali merupakan tindakan yang tidak adil sebab keduanya tidak identik.

Dibatasi atau tidak pengajuan PK tidak prinsipiil, karena yang perlu dihadirkan adalah keadilan dalam proses hukum tersebut. Apabila cara mengadili telah dilaksanakan, code of conduct diindahkan, penegak hukum, terutama hakim, tak perlu lagi ragu-ragu menjatuhkan putusan. Begitu juga eksekutor (jaksa), apabila upaya hukum telah ditempuh dan tak ada pelanggaran hukum dalam proses peradilan sebelumnya, tindakan mengulur-ulur eksekusi hukuman bisa dituding publik sebagai ketidaktegasan. Ketegasan harus diikuti kecermatan dalam batas-batas manusiawi. KUHAP ketika disahkan tahun 1981 telah menyadari kebenaran sesungguhnya itu adalah milik Tuhan. Penegak hukum hanya dapat mengusahakan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil.

Apabila materiele waarheid itu telah dicapai dan tidak ada keraguan terhadapnya, eksekusi hukuman tidak usah ditunda lagi, sesuai dengan moto justice delayed is justice denied. Penegak hukum tidak boleh memperhatikan hak-hak terpidana saja, tetapi harus juga memperhatikan hak-hak korban dan masyarakat keseluruhan akan tuntutan tegaknya keadilan. Apabila due process of law telah dilaksanakan; begitu juga hak-hak tersangka/terdakwa telah dipenuhi, itu berarti bahwa putusan yang telah dijatuhkan merupakan putusan yang sah dan eksekusinya conditio sine qua non demi menjaga martabat pengadilan dan kewibawaan negara.

Kalau hakim di Inggris dengan lantang menyatakan Anda dihukum bukan karena mencuri domba, melainkan agar domba lain tidak dicuri, maka hal yang sama juga dapat dikatakan: Anda dihukum bukan karena mengedarkan narkoba, melainkan untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat narkoba.

M Ali Zaidan
Dosen Ilmu Hukum UPN ”Veteran” Jakarta; Mantan Anggota Komisi Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com