Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akan Ikuti Keputusan DPR Terkait Pilkada Serentak

Kompas.com - 18/12/2014, 13:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan untuk menunda pemilihan kepala daerah secara serentak dari tahun 2015 ke tahun 2016 sepenuhnya ada di tangan DPR. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha membicarakan masalah ini dengan DPR usai masa reses berakhir.

"Kita ikut DPR, apapun harus kita hargai. Itu ranah DPR," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Pilkada serentak pada 2015 diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada langsung yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Jika perppu tersebut diterima dan disahkan oleh DPR, Tjahjo berharap draf revisi undang-undang segera dapat dibahas bersama dengan Kemendagri dan KPU.

"Intinya, kami dengan KPU sudah koordinasi. Mengenai plan A plan B-nya sudah kami siapkan. Baik dalam arti DPR setuju, atau ada peningkatan atau penyempurnaan dalam perppu tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, berdasarkan Perppu Pilkada, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015. Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.

Namun, dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada saat pemungutan suara putaran pertama saja, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak. Hal itu mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa bahkan pemungutan suara putaran kedua. Atas dasar itu KPU ingin agar pilkada serentak diundur pada 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com