JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyesalkan keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait kisruh yang terjadi di internal Golkar. Menurut dia, pemerintah telah "bermain api" di dalam kisruh ini.
Menurut Bambang, Menkumham seolah ingin mempertontonkan ke publik bahwa mereka bersikap bijak dalam memutuskan kisruh di internal Golkar. Namun, sikap itu justru dianggap bertentangan dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik.
"Pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan parpol yang sedang diselimuti masalah internal," kata Bambang dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (16/12/2014).
Bambang mengatakan, sikap pemerintah yang menerima pendaftaran susunan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta adalah salah. Pasalnya, Munas Jakarta, menurut dia, bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Di samping itu, ia beranggapan, pelaksanaan Munas Bali sah lantaran mengikuti aturan yang terdapat di dalam AD/ART dan UU No 2/2008 yang disempurnakan dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik.
"Kemenkumham seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)
Pemerintah menilai bahwa musyawarah nasional (munas) yang digelar dua kubu di internal Golkar adalah sah. Akhirnya, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan lama yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus. (Baca: Pemerintah Anggap Dua Munas Golkar Sah, Kepengurusan Lama yang Diakui)