JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengkritik sikap hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak dua anggota tim panitia seleksi hakim konstitusi, yakni Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Menurut dia, MK tidak memiliki wewenang untuk menolak anggota tim seleksi yang dibentuk Jokowi.
"Itu tidak jadi domain MK. MK hanya menerima hasil seleksi saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senin (15/12/2014).
Fahri menuturkan, jika hakim MK ingin komplain atas penbentukan panitia seleksi itu, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara pribadi, bukan kelembagaan. Selain itu, MK juga dapat menggunakan pihak lain, seperti lembaga swadaya masyarakat atau pengamat.
"Jadi, jangan hakim yang mengajukan, tetapi sekjen dan panitera agar tidak merusak reputasi," katanya.
Sebelumnya, para hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota pansel hakim MK. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara obyektif.
"Kiranya Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).
Menurut Gaffar, para hakim MK menilai Todung dan Refly merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.