JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman menyatakan bahwa polisi sudah maksimal dalam mengusut kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Ia enggan menyatakan siap untuk membuka kembali dan mengusut auktor intelektualis dalam kasus Munir.
"Ya, silakan (dibuka), dari aspek mana dibukanya? Kan Polri sudah maksimal sampai dengan orang yang divonis bebas itu kan, itu sudah sangat maksimal saya kira," kata Sutarman di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta kepolisian mencari dalang pembunuhan Munir. Kepolisian diminta tidak ragu membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Menurut Yasonna, sudah menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk mengungkap auktor intelektualitas pembunuhan Munir. Ia menilai, hal ini merupakan utang masa lalu yang belum dibayar oleh pemerintah.
Pada 13 November 2014, terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006.
Awalnya, Pollycarpus divonis 2 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008 dan diputuskan bahwa mantan pilot Garuda itu dihukum 20 tahun penjara, dipotong masa hukuman sebelumnya.
Pada PK ketiga, 20 Oktober 2013, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Mengacu pada vonis terakhir, sedianya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022.
Selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ia menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang ia terima adalah 51 bulan plus 80 hari atau sekitar empat tahun. Jadi, masa pidana Pollycarpus seharusnya hingga 29 Agustus 2017.
Aturan pembebasan bersyarat yang mengatur minimal dua pertiga masa pidana jatuh pada 30 November 2012. Namun, ia masih mendekam di penjara hingga kemarin. Pollycarpus dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.