JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Robby Arya Brata, menginginkan agar DPR membuat undang-undang yang mengatur tentang pencegahan korupsi. Dengan begitu, korupsi tidak hanya ditindak, tetapi juga dapat dicegah sebelum terjadi.
"Harus ada UU khusus yang mengatur mengenai pencegahan korupsi ini," kata Robby dalam fit and proper test bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Ia menyebutkan, dalam undang-undang itu dapat dibentuk suatu sistem yang membuat penyelenggara negara tidak mempunyai peluang untuk melakukan korupsi. UU tersebut juga dapat mengatur bagaimana wewenang penegak hukum seperti KPK untuk melakukan pencegahan-pencegahan. Hal itu untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang efektif dan jauh dari korupsi.
"Pemerintahan yang efektif itulah yang bisa memberantas korupsi, bukan sebaliknya memberantas korupsi untuk bisa membuat pemerintahan yang efektif," ucap dia.
Robby dan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat ini tengah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Nantinya, akan dipilih satu calon untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.