Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Menginginkan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pergantian Busyro

Kompas.com - 24/11/2014, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK saat ini merasa belum memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. Sebelumnya, juru bicara panitia seleksi pimpinan KPK Imam Prasodjo menilai, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu jika DPR belum menetapkan penggati Busyro hingga masa jabatannya berakhir.

"Itu kan pendapatnya Pansel, ya tidak apa-apa. Tapi belum ada dari pimpinan KPK yang menginginkan adanya Perppu," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Johan mengatakan, pimpinan KPK mengklaim posisi mereka tetap solid meskipun hanya diisi empat orang setelah ditinggalkan Busyro. Menurut para pimpinan KPK, kata Johan, dua calon terpilih yang akan diseleksi oleh DPR sebaiknya mengikuti seleksi bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK periode berikutnya pada Desember 2015.

"Pimpinan KPK berpendapat, bahwa saat ini lebih baik pimpinan empat saja. Seleksinya tahun depan bersama-sama, yang dua ini diseleksi juga di Desember 2015," kata Johan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan bahwa pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Menurut Johan, pimpinan KPK tentunya sudah mempertimbangkan aspek legalitas tersebut saat memutuskan untuk tidak mengisi posisi kosong Busyro hingga pemilihan pimpinan KPK tahun depan.

"Ketika memutuskan itu, ada beberapa pertimbangan yang dipakai pimpinan KPK termasuk soal kekhawatiran adanya empat pimpinan itu rawan digugat atau tidak. Saya kira itu sudah dipikirkan pimpinan yang akhirnya menyimpulkan untuk efektivitas dan efisiensi," ujar dia.

Johan mengatakan, KPK tak mempermasalahkan jika keputusan yang diambilnya akan bertentangan dengan hukum seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Kendati demikian, kata Johan, berjalan atau tidaknya proses seleksi pimpinan KPK tergantung kewenangan DPR.

"Kalau digugat, baru kami pikirkan persiapannya. Kalau yang dipilih yang dua itu, ya tidak apa-apa. Kewenangan di DPR," kata Johan.

Hingga kini, DPR belum menetapkan satu dari dua nama calon pengganti Busyro yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden. Menurut Imam, upaya pemberantasan korupsi dapat terganjal apabila pengganti Buysro belum tersedia hingga batas waktu yang ditentukan. Jika hal itu terjadi, maka negara dapat dikategorikan mengalami kondisi darurat.

"Itu bisa membuka celah. Misalnya, KPK putuskan seseorang sebagai tersangka, lalu lawyer-nya bilang, 'Kan, di UU pimpinan KPK seharusnya lima'," kata Imam.

Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK. Selain Busyro, Roby Arya Brata juga dinyatakan lolos seleksi dan diajukan oleh Presiden ke DPR. Empat calon yang dinyatakan tidak lolos adalah I Wayan Sudirta, Ahmad Taufik, Subagio, dan Jamin Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com