Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman Nilai Ada Menteri Jokowi-JK yang Tidak Jalankan Revolusi Mental

Kompas.com - 22/11/2014, 15:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyebut adanya menteri dari Kabinet Kerja yang tidak melaksanakan program revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beberapa menteri tersebut, kata dia, masih meneruskan program menteri sebelumnya, meskipun program itu dinilai bermasalah.

"Ya saya tidak bisa sebut satu per satu. Akan tetapi, kami surprise dengan beberapa pernyataan dari beberapa menteri yang menunjukkan bahwa kebijakan lama yang sudah menjadi bagian yang usang, polemik bermasalah, masih diterbitkan lagi," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Ia mencontohkan program sertifikasi legalitas kayu. Menurut Danang, program ini telah menghambat perkembangan industri mebel di Indonesia. Di sisi lain, program yang bertujuan untuk meminimalisasi pembalakan liar ini dinilai tidak berhasil menekan angka pembalakan liar.

"Pembalakan masih terjadi, dan pengusaha kayu kehilangan stok kayunya. Padahal, pengusaha kayu sudah banyak yang gulung tikar," ucap dia.

Namun, Danang melanjutkan, menteri Kabinet Kerja saat ini tampak berniat untuk melanjutkan program tersebut tanpa melakukan perbaikan. "Pejabat-pejabat yang dulu memiliki kepentingan tertentu terhadap kebijakan-kebijakan inilah yang harus direvolusi mentalnya sehingga lebih jernih dalam merumuskan kebijakan," ucap Danang.

Jika Presiden ingin melakukan revolusi mental, maka Danang menyarankan Presiden Jokowi untuk menggunakan pendekatan paksa. Presiden diminta tegas mencopot menteri atau pejabat negara yang tidak mau berubah, tidak mau merevolusi dirinya sendiri.

"Mekanismenya? Untuk mengubah revolusi mental di birokrasi, saat ini kita tidak bisa lagi menggunakan model persuasi, imbauan, tetapi harus dipaksa. Birokrasi kita harus dipaksa untuk berubah," tutur dia.

Ia mengatakan, kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, seperti pemecatan tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 54 hingga 59 dalam Undang-Undang itu mengatur mekanisme sanksi bagi pejabat birokrasi yang tidak mengindahkan ketentuan tentang standar pelayanan publik.

"Jadi, saat ini, pejabat-pejabat di kantor-kantor instansi pelayanan publik sangat mudah diganti oleh pimpinan yang lebih tinggi karena mereka tidak mengindahkan undang-undang," ucap Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com