JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Polri tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembubaran terhadap ormas. Menurut Ronny, jika ingin melakukan pembubaran terhadap suatu ormas, kementerian terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas ormas serta Kementerian Hukum dan HAM selaku pembuat undang-undang, harus aktif dan tidak saling tunggu untuk melakukan pembubaran ormas.
"Kalau kementerian mau jemput bola kan bisa," ujar Ronny, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Ronny, kementerian-kementerian tersebut tidak perlu menunggu rekomendasi untuk melakukan pembubaran ormas. Kemendagri dan Kemenkumham bisa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, salah satunya Kejaksaan Agung.
"Kan bisa meminta data. Yang dia (kementerian) minta kan yang sudah berketetapan hukum tetap. Mintanya ke Kejaksaan Agung," ujar Ronny.
Informasinya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bakal melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Menteri Hukum dan HAM pada Senin (10/11/2014) ini. Basuki mengaku sudah mengoordinasikan hal ini bersama Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu untuk melayangkan surat rekomendasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.