JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, M Romahurmuziy, mengklaim bahwa saat ini kepengurusan sah PPP adalah yang ditetapkan dalam muktamar di Surabaya. Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak harus menunda putusan yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang dipimpinnya.
Pria yang kerap disapa Romy itu menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz tidak bersifat final. Menurut dia, keputusan sepenuhnya ada di tangan Kemenhuk dan HAM, apakah hendak melaksanakan penundaan itu atau tidak.
"Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menkumham," kata Romy melalui keterangan pers, Senin (10/11/2014).
Menurut Romy, putusan yang meminta Menhuk dan HAM menunda pengesahan itu tidak mengatur kapan hal itu harus dilaksanakan. Ia mengklaim bahwa selama penundaan itu belum dilakukan, kepengurusan PPP yang dipimpinnya tetap sah.
"Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," ujarnya.
Romy menyarankan kepada berbagai pihak untuk menunggu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan atas hal ini. Menurut dia, tidak perlu ada desakan agar Kemenhuk dan HAM mengeluarkan keputusan secepatnya karena berdasarkan Pasal 116 ayat 3 Undang-Undang 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas PTUN, Menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan.
"Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulan SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Romy.
Kelompok pendukung Romy menggelar Muktamar VIII di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014. Hasil muktamar itu mendapat pengesahan dari Yasonna, sehari setelah ia dilantik menjadi Menhuk dan HAM. Kelompok pendukung Suryadharma Ali, sebelumnya menjabat Ketua Umum PPP, tidak menerima dan menggugat pengesahan tersebut ke PTUN. Kubu Suryadharma juga menggelar Muktamar VIII di Jakarta dan menunjuk Djan Faridz sebagai Ketua Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.