Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Klaim Tetap Pimpin PPP Sebelum Menhuk dan HAM Tunda Pengesahan

Kompas.com - 10/11/2014, 16:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, M Romahurmuziy, mengklaim bahwa saat ini kepengurusan sah PPP adalah yang ditetapkan dalam muktamar di Surabaya. Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak harus menunda putusan yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang dipimpinnya.

Pria yang kerap disapa Romy itu menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz tidak bersifat final. Menurut dia, keputusan sepenuhnya ada di tangan Kemenhuk dan HAM, apakah hendak melaksanakan penundaan itu atau tidak.

"Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menkumham," kata Romy melalui keterangan pers, Senin (10/11/2014).

Menurut Romy, putusan yang meminta Menhuk dan HAM menunda pengesahan itu tidak mengatur kapan hal itu harus dilaksanakan. Ia mengklaim bahwa selama penundaan itu belum dilakukan, kepengurusan PPP yang dipimpinnya tetap sah.

"Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," ujarnya.

Romy menyarankan kepada berbagai pihak untuk menunggu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan atas hal ini. Menurut dia, tidak perlu ada desakan agar Kemenhuk dan HAM mengeluarkan keputusan secepatnya karena berdasarkan Pasal 116 ayat 3 Undang-Undang 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas PTUN, Menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan.

"Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulan SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Romy.

Kelompok pendukung Romy menggelar Muktamar VIII di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014. Hasil muktamar itu mendapat pengesahan dari Yasonna, sehari setelah ia dilantik menjadi Menhuk dan HAM. Kelompok pendukung Suryadharma Ali, sebelumnya menjabat Ketua Umum PPP, tidak menerima dan menggugat pengesahan tersebut ke PTUN. Kubu Suryadharma juga menggelar Muktamar VIII di Jakarta dan menunjuk Djan Faridz sebagai Ketua Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com