"Benar BS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Penetapan Budi menjadi tersangka, ujar Tony, dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014. "Jadi saat ini ada tiga tersangka, kasus korupsi itu," kata Tony.
Dua tersangka selain Budi adalah M, pejabat di PT Pos Indonesia; dan E, Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.
Kejaksaan Agung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," lanjut Tony. Alat itu merupakan perlengkapan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang kiriman pos.
Namun, kata Tony, peralatan tersebut ternyata tak bisa dipakai. Karenanya, negara mengalami kerugian senilai Rp 10,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.