Mochtar merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk mengesahkan APBD tahun 2010.
Sirra mengatakan, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Mochtar itu, awalnya mereka membahas mengenai pupuk kompos. Menurut Sirra, pupuk tersebut dibutuhkan Mochtar untuk menunjang kerja sosialnya di lahan pertanian sekitar lapas selama ditahan.
"Saya jam 18.30 WIB dikontak Beliau minta ketemu. Ya ketemu lah saya. Dia bilang sedang cari kompos," ujar Sirra, saat dihubungi, Rabu (29/10/2014) malam.
Dalam pertemuan itu, kata Sirra, Mochtar didampingi sejumlah petugas dari rumah tahanan. Seorang petugas, kata Sirra, duduk di sampingnya.
"Ya ada lah (pengawalan). Ada orang yang suruh saya masuk. Mereka berdua makan kan," ujarnya.
Tidak hanya membahas pupuk kompos, lanjut Sirra, Mochtar juga curhat mengenai pengajuan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
"Faktor kebetulan saja, dia keliling nyari kompos sekaligus mau ketemu saya. Dan dia cerita soal PB (Pembebasan Bersyarat)-nya kok enggak turun turun. 'Apa ya salah saya, kan saya sudah penuhi syarat,' katanya gitu. Saya bilang 'Ya udah nanti saya pelajari'," kata Sirra.
Namun, Sirra mengaku tidak tahu mengapa Mochtar mencari kompos hingga ke Jakarta. Ia pun tidak mengetahui apakah ada batasan ruang atau pun jarak tertentu bagi narapidana yang menjalani masa asimilasi.
"Nah itu saya tidak tahu. Tapi kalau didampingi sipir kan soal keterlambatan balik aja kan. Soal itu (pembatasan ruang) saya tidak coba mendalami," ujar Sirra.
Pada Maret 2012, Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menjemput paksa Mochtar di Seminyak, Bali. Eksekusi ini dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi.'
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.