JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Meski demikian, ia mengharapkan SBY dan Partai Demokrat serius mendorong persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
Anggota DPR RI itu mengatakan, bagi PKB, penerbitan perppu itu dapat menjamin kedaulatan rakyat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. "Namun, political will dari SBY harus disertai kerja serius, terutama di parlemen, karena perppu ini harus disetujui parlemen. PKB akan menunggu keseriusan SBY dan PD untuk meloloskan Perppu ini," kata Malik di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.