Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Bakal Tolak Perppu Pilkada

Kompas.com - 03/10/2014, 14:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Hasrul Azwar menyatakan, pihaknya akan menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu tersebut dianggap tak dapat diterima secara logika.

Hasrul menjelaskan, Presiden SBY telah mengupayakan mekanisme pilkada langsung sebelum RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Kini, UU Pilkada telah disahkan oleh DPR dengan mengatur pilkada lewat DPRD. Dengan demikian, ia menilai SBY tak dapat seenaknya kembali memperjuangkan pilkada langsung.

"Perppunya tidak logis, enak saja, pasti kita tolak," kata Hasrul, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Wakil Ketua Umum PPP itu menegaskan, perjuangan SBY untuk pilkada langsung dianggap telah selesai setelah Fraksi Demokrat memilih walk out saat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Dengan begitu, kata Hasrul, SBY tak lagi berhak memperjuangkan pilkada langsung yang telah digagalkan di DPR.

"Perppu itu kan konsep Demokrat yang telah digagalkan, kenapa mau dihidupkan lagi?" ujarnya.

Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan.

Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara itu, Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Koalisi Indonesia Hebat pendukung pilkada langsung berisi empat parpol yang lolos ke DPR, yakni PDI Perjuangan (109 kursi DPR), Partai Nasdem (36 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi DPR), dan Partai Hanura (16 kursi DPR). Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 208 kursi DPR.

Adapun Koalisi Merah Putih berisi lima parpol, yakni Partai Gerindra (73 kursi DPR), Partai Golkar (91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (48 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 292 kursi DPR.

Sementara itu, Demokrat, yang memilih tidak bergabung dengan koalisi mana pun, memiliki 61 kursi DPR. Jika Koalisi Indonesia Hebat didukung Demokrat untuk mendukung perppu, jumlahnya 269 kursi. Perlu ada tambahan kursi untuk meloloskan perppu itu. (Baca: PKS Yakin Perppu Pilkada Langsung Ditolak DPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com